| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh PEMOHON PAILIT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PAILIT, PT. Fajar Eka Youone pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam pelaksanaan kepailitan dari TERMOHON PAILIT
- Menunjuk dan mengangkat:
- FRANS SALOM GIRSANG, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-3 AH.04.06-2022, tanggal 10 Maret 2022 beralamat di Frans Girsang & Partners, Citra Towers Lt. 3, Unit I-1, Jl. Benyamin Suaeb Blok A6, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat; dan
- YOSHIDA MANGARANAP TAMPUBOLON, S.H., M.M. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-342 AH.04.05-2025, tanggal 19 Desember 2025, beralamat di Law Firm Yoshida Tampubolon & Partners, Pesona Paris C9 No. 41, Kota Wisata, Ds. Nagrak, Gunung Putri, Kabupaten Bogor 16968.
Sebagai Tim Kurator dalam kepailitan TERMOHON PAILIT;
- Menyatakan sita umum terhadap seluruh harta kekayaan milik TERMOHON PAILIT;
- Menghukum TERMOHON PAILIT untuk membayar seluruh ongkos perkara.
Atau,
apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon agar dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |